Jul 06 2021


Kecamatan

[In response to Hanif Nurcholis, https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4268791566570201&id=100003181997130&sfnsn=wiwspmo, 20 Juni 2021. Diulis 23 Juni, disempurnakan 6 Juli 2021.]

Rasanya pernah ada penelitian tentang kecamatan pada tahun 1980-an (?) yang diselenggarakan PAU (Pusat Antar Universitas) UGM dan Depdagri, untuk menjawab pertanyaan: Bisakah kantor kecamatan dijadikan sentra pelayanan publik? Pertanyaan ini mengemuka, karena dinilai kantor kecamatan (pada kasus di Jawa) pas sekali dalam cakupan geografisnya: tidak terlalu luas seperti kabupaten, tidak terlalu kecil seperti desa. Hampir tidak ada orang (sekali lagi di Jawa) yang merasa terlalu jauh jika harus pergi ke kantor kecamatan.

Di pihak lain, ada pakar seperti Prof. Hanif yang mengusulkan pengahapusan kantor kecamatan, karena dianggap hanya memperpanjang rantai birokrasi. Jenjang birokrasi kita amat panjang: hingga 9 tingkat!: negara – provinsi – (hingga 1990an: karesidenan/korwil) – kabupaten/kota – kecamatan – desa/kelurahan – dusun/dukuh/kampung – RW – RT. Ini terlalu panjang, merepotkan rakyat ketika meminta layanan dokumen seperti KTP, IMB dan ijin usaha. Diusulkan dua level saja: negara dan daerah. Titik. Daerah bisa besar, sedang dan kecil –yg tidak bertingkat (?).

Tentu saja persoalan jumlah tingkatan dan hubungan antar tingkatan pemerintahan ini sangat pelik. Ada faktor jumlah manusia, luas dan karakter geografi serta aktivitas ekonomi yang harus diperhitungkan. Juga faktor sejarah politik, sosial dan budaya (termasuk agama). Karena manusia bukan hanya soal perut, tapi juga otak dan hati. Belum lagi faktor kemampuan keuangan negara.

Diperhitungkan untuk atau demi apa? Ya sudah barangtentu demi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh warga negara.

Faktor sejarah politik, sosial dan budaya susah untuk diperhitungkan, sementara faktor keuangan negara ya sangat relatif. Karena itu yg gampang dan jelas untuk diukur saja, yaitu faktor jumlah manusia, luas dan karakter geografi serta aktivitas ekonomi, yg dihitung lebih dulu. Untuk menentukan, apakah suatu wilayah layak dijadikan pemda besar, sedang atau kecil –yang masing-masing bisa berkarakter pedesaan dan perkotaan (untuk gampangnya).

*

Tapi kita harus bersepakat dulu, bahwa pemerintah daerah itu tiga macam saja –besar, sedang dan kecil. Arbitrer saja: kayaknya inilah yg logis, masuk di akal semua orang.

Setalah itu marilah kita bicarakan per pulau: Jawa, Sumatera, Kalimantan dst.

Untuk Jawa, misalnya, kita putuskan: daerah besar mana saja? Banten, Jabar, Jateng, Jatim plus DKI? Biar gak ribut buang energi terlalu banyak, kita terima seperti apa adanya sekarang saja.

Untuk “Daerah Besar” Jateng, misalnya, “daerah sedang”nya ditentukan-ulang berdasarkan kriteria atau faktor yang telah disebut tadi. Jadi ada penataan-ulang yang obyektif: standar jelas dan disepakati oleh semua pihak, dihitung secara transparan dan disediakan mekanisme kontrol, evaluasi ataupun sanggahan/keberatan terhadap hasil penghitungan/penilaian itu.

Barulah setelah itu di setiap “daerah sedang” dibentuk “daerah kecil-daerah kecil” dengan cara yang sama.

Intinya adalah: obyektif, transparan, partisipatif.

*

Bila kita melihat pada organisasi kecamatan sendiri, tanpa peduli pada berbagai tingkatan pemerintahan yang lain seperti dibicarakan di atas, maka kita bisa mempersoalkan perlu-tidaknya organisasi ini eksis dengan melihat setiap fungsi yang dimilikinya (dibebankan kepadanya oleh Pemkab). Jadi setiap fungsinya harus dievaluasi:

  1. Apakah fungsi itu dapat dilaksanakan dengan efektif oleh kantor kecamatan? Apakah efisien?
  2. Jika tidak, bisa diefektifkan dan diefisienkan?
  3. Bilamana fungsi itu diserahkan ke instansi/organisasi lain, apakah akan lebih efektif dan efisien (termasuk lebih memuaskan para pemakai/penikmat fungsi itu)?

Note: Apa ukuran efektif dan efisien itu..?

Mungkin dari 20 fungsi hanya tinggal 7 fungsi yang dinilai lebih “baik” jika dilaksanakan oleh kantor kecamatan. Jika begini maka ya kecilkan saja organisasi kecamata itu. Dan kalau 7 fungsi itu ternyata bisa ditangani secara sama baiknya oleh instansi lain, ya bubarkan saja kantor kecamatan, dan pindah semua sumberdayanya ke instansi lain itu (kabupaten?).

Intinya: evaluasi yang sistematik.

*

Dikatakan bahwa struktur birokrasi yg sangat berjenjang hingga ke RT-RW itu adalah bentukan Belanda yg kemudian dikumpliti oleh Jepang. Untuk efektivitas eksploitasi kolonialisme dan kemudian Perang Asia Timur Raya.

Mungkin saja seperti itu. Tapi, tidak bisakah struktur birokrasi yg semula dipakai untuk penghisapan rakyat diubah kegunaannya menjadi instrumen penyejahteraan sosial?

(Birokrasi punya logika sendiri…?)

**

Comments Off on Kecamatan