Oct 13 2023


Khilafah di abad 21: utopia?

Catatan webinar

            Akademia Noto Negoro (ANN) telah menyelenggarakan webinarnya yang ke-59 pada Rabu malam, 20 September 2023. Tema yang dibahas adalah khilafah, yang  pernah didiskusikan dua-tiga kali sebelumnya di forum ini. Pembicara-utamanya kali ini adalah Prof. Fahmi Amhar (BRIN), yang menayangkan dua video pendek, dengan penanggap Prof. Hanif Nurcholis (UT) dan Dr. Yakob Noho Nani (UNG), sementara moderatornya Sofyan Hadi, Msi. (UNRI). Berikut ini pikiran dan gagasan yang bisa saya cerap dan susun-kembali dari webinar yang diikuti oleh 200-an peserta tersebut.

            Negara merupakan hasil dari suatu akad atau kontrak sosial, mirip dengan pembentukan sebuah keluarga: ada wali yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria. Dalam pengalaman khilafah, wali itu adalah ahlul quwwah –sebuah kekuatan riil yang mampu menjamin kelangsungan dan keselamatan “mempelai perempuan” (rakyat dan wilayahnya). Lazimnya ahlul quwwah ini adalah kekuatan bersenjata (militer). Sedangkan “mempelai laki-laki” adalah imam, yang dipercaya untuk memimpin negeri berdasarkan syariat.

            Kitab-kitab fikih masa lalu membahas sistem pemerintahan khilafah, tapi tidak ada yg membahas bagaimana mendirikan khilafah. Memang kitab-kitab itu ditulis ketika khilafah tengah berjalan. Merujuk pada pengalaman khulafaur rasyidin, suksesi khalifah dapat dilakukan dengan beberapa cara: permusyawaratan-perwakilan (pada saat mengangkat Abu Bakar), dinominasikan oleh khalifah sebelumnya (Umar), dipilih langsung (Utsman) atau otomatis menjabat (Ali, yang merupakan wakil Utsman).

            Hakikat sistem khilafah mirip dengan salat berjamaah. Imam dipilih dari anggota jamaah yang: paling bagus bacaannya, paling tua. Imam memimpin salat dengan tata-cara yang ditentukan Allah dan Rasul, bukan dengan cara yang disukai olehnya sendiri atau disepakati bersama oleh para jamaah. Tapi jamaah boleh meminta sebelumnya, surat apa yang sebaiknya dibaca imam. Kalau imam berbuat salah, maka makmum wajib mengingatkan. Kalau imam tidak mau dikoreksi, maka makmum mufarakah (berlepas diri dari imam). Kalau imam batal, dia harus diganti.

            Khilafah tidak berdasarkan pada madzhab tertentu atau ummat atau bangsa tertentu, tapi berorientasi untuk seluruh dunia. Untuk rahmatan lil ‘aalamiin. Karena itu non-muslim dijamin hak-haknya, dan tidak dipaksa untuk menjadi muslim. (“Menyakiti non-muslim sama saja dengan menyakiti saya!,” sabda Rasul.) Khilafah wajib membebaskan manusia dari segala bentuk penjajahan, penindasan atau eksploitasi (baik dalam sistem kapitalis maupun komunis).

            Sekalipun sistem khilafah adalah rahmat bagi semua manusia, banyak orang yang belum paham. Karena memang kita saat ini tidak mengalami khilafah yang sesungguhnya, dan informasi tentang itu sangatlah sedikit. Ada setidaknya empat hal yang  membuat orang ragu pada khilafah, yaitu: Bagaimana cara membuat aturan tentang berbagai aspek kehidupan modern berdasarkan Quran dan Hadits yang sudah berumur 1500 tahun? (Misalnya, bagaimana mengatur lalu-lintas berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul?) Bagaimana memilih imam yang diterima oleh semua kelompok masyarakat apalagi sedunia? Bagaimana cara mengawasi dan mengevaluasi pemerintah? Bagaimana cara mengubah situasi saat ini menuju sistem khilafah? Di lain pihak, mereka yang telah menyadari bagusnya khilafah seringkali enggan menampakkan keyakinannya ini dengan berbagai alasan. Mungkin takut akan kehilangan penghasilan yang diperolehnya dari pihak lain, takut dicap sebagai ISIS (yang sudah mengklaim sebagai khilafah) dan diincar oleh Densus 88, dll. Padahal khilafah adalah keniscayaan, sudah dijanjikan oleh Allah. Seperti rejeki yang sudah pasti dijamin Allah, tapi harus dijemput, demikian juga khilafah harus kita usahakan keberadaannya. Perlu ukhuwah yang lebih nyata, agar dakwah bisa berlangsung ke seluruh dunia.

            Pada tahun 622 Nabi Muhammad mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. (“Daulah islamiyah” ini penyebutan oleh Nabi sendiri ataukah oleh para ilmuwan setelahnya? Apakah Nabi memandang entitas Madinah yang dipimpinnya itu sebagai “negara”?) Dalam negara ini Nabi menegakkan syariat secara nyata. Negara ini dilengkapi dengan aparatur yang lazim: pegawai, gubernur, hakim, tentara dan duta. Selain menegakkan syariat, pemerintah yang dipimpin Nabi mengemban misi untuk melakukan dakwah ke seluruh dunia. Setelah Nabi wafat, negara itu dilanjutkan oleh para sahabat yang disebut khalifah (penerus), dan negaranya disebut khilafah.

            Nabi Muhammad pertama-tama membina pribadi-pribadi manusia dengan tauhid. Nabi mendidik aqliyah dan nafsiyah dari ummatnya, diajari ibadah dan diperbaiki akhlaknya. Juga dengan contoh-teladan yang luar biasa bagus dan sempurna. Nabi juga mencela perbuatan durhaka, seperti berzina, membunuh, berdusta ataupun perbuatan yang tidak jelas manfaatnya atau hanya mengikuti tradisi leluhur.

Gerakan dakwah Nabi mengundang ketidaksukaan dari tokoh-tokoh masyarakat di Makkah pada waktu itu, terutama karena Nabi mendobrak kebiasaan atau tradisi yang sudah lama turun-temurun. Nabi diminta untuk menghentikan dakwahnya, dan ditawari akan diberi jabatan sebagai penguasa, diberi harta yang banyak dan isteri yang paling cantik. Tapi Nabi menolak semua itu. “Kalaupun kalian meletakkan matahari di tangan kanan dan bulan di tangan kiri saya, agar saya berhenti berdakwah, maka lebih baik saya terus berdakwah atau binasa karenanya,” kata Nabi.

Tekanan yang terus-menerus dari para pemuka Quraisy mendorong Nabi untuk mencari perlindungan ke beberapa pemuka masyarakat. Ada di antara mereka yang mau melindungi, tapi dengan syarat jangan ribut dengan Persia; ada pula yang minta menjadi pengganti Nabi setelah beliau wafat, dll. Ini semua ditolak oleh Nabi. Beliau menginginkan dukungan tanpa syarat. Akhirnya Nabi memperoleh tawaran perlindungan dari suku Aus dan Khazraj dari Yatsrib (Madinah) pada musim haji tahun 621. Dibuatlah baiat di Bukit Aqobah (5km dari Makkah), bahwa kedua suku (diwakili 12 orang) itu bertauhid dan setia kepada Nabi. Sahabat Mush’ab bin Umair dikirim ke Madinah untuk membina masyarakat di sana. Tepat setahun kemudian dilakukanlah baiat Aqobah yang kedua (oleh 73 orang), mengulang baiat yang pertama dan meminta Nabi dan keluarganya pindah/hijrah ke Madinah. Inilah momentum terbentuknya sebuah negara.

Muhammad menjadi nabi atas pengangkatan oleh Allah swt., dan baiat ummat menjadikannya sebagai kepala negara. Dengan baiat itulah Nabi hijrah ke Madinah sebagai penguasa/pemerintah. Kaum Muhajirin (muslimin Makkah yg hijrah dari Makkah) dipersaudarakan dengan kaum Anshar (orang Madinah, yang menolong/menerima Muhajirin). Lalu bersama dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang sudah lama berada di sana sebelumnya dibuatlah Piagam Madinah –yang diakui sebagai konstitusi yang pertama di dunia. Sejak inilah Islam dapat diterapkan secara efektif seluruhnya. Negara Madinah memiliki birokrasi dan juga angkatan bersenjata. Mereka beberapa kali berhasil menangkis gangguan orang kafir dari “luar negeri”, hingga akhirnya Nabi malah berhasil “menaklukkan” Makkah.

Nabi terus melakukan dakwah, mengirim duta ke seluruh penjuru dunia. Respon para penguasa yang dikunjungi bermacam-macam (menerima, menolak atau menantang perang), dan akhirnya wilayah negara Nabi semakin luas. Tidak untuk menjajah atau mengeksploitasi wilayah-wilayah baru itu, tapi untuk menyampaikan cahaya kebenaran dan rahmat Ilahi. Ketika Nabi wafat pada th 634, seluruh jazirah Arab telah masuk ke dalam negara Islam, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin hingga ke Mesir dan Persia dst. Wilayah ini terus meluas, karena Negara Islam –dan kemudian dijuluki Khilafah— bukanlah negara kebangsaan (nasionalistis, chauvinistik) yang eksploitatif, tapi negara yang rahmatan lil ‘aalamiin.

Dari sejarah tersebut dapat diperoleh pelajaran, bahwa orang-orang kuat di suatu negeri bisa bisa berubah kapan saja, kalau pikiran mereka terbuka dan hatinya berbicara. Mereka bisa tiba-tiba saja ikhlas memberikan segalanya untuk Islam. Tugas ummat Islam adalah berdakwah dengan hikmah (baik, bijaksana), dan Allah-lah yang akan membalikkan hati mereka. Jadi revolusi Islam adalah revolusi yang damai. Contoh revolusi damai yang lain adalah: runtuhnya Uni Soviet th 1991, runtuhnya regim Apartheid di Afrika Selatan th 1995, dan turunnya Soeharto th 1998 setelah 32 tahun berkuasa. Mereka runtuh atau mundur bukan karena pemilu atau kudeta, melainkan karena perubahan pikiran mereka sendiri –memang setelah melewati proses sosial-politik-ekonomi yang panjang sebelumnya.

Tidak ada kudeta dalam berdakwah menegakkan syariah Islam. Dahulu Nabi menganjurkan ummat Islam yang berada di negara kafir (seperti di negara Romawi) untuk hijrah ke wilayah negara Islam, karena kalau mereka tetap di sana maka Nabi tidak bisa memenuhi hak-hak mereka (seperti menerima zakat). Jika tidak, mereka harus bersabar berada di bawah pemerintahan kafir itu.

Pada jaman Khalifah Al Muktasim Billah (Khilafah Abbasiyah, setelah Harun al Rasyid, beribukota di Bagdad) ada seorang wanita di daerah Amuria (negara jajahan Romawi, sekarang bagian Turki) yang ditarik hijabnya oleh tentara setempat. Wanita itu berteriak dan memanggil nama khalifah. Peristiwa ini terdengar oleh khalifah, dan khalifah bersurat kepada penguasa Amuria agar menangkap dan menghukum tentara tersebut secara setimpal. Jika tidak, maka khalifah akan menyerbu daerahnya. Raja setempat tidak peduli, dan akhirnya jadilah Al Muktasim mengirim tentaranya dan berhasil menganeksasi Amuria.

Jadi tujuan seorang khalifah bukanlah untuk mencari kekuasaan dan harta, melainkan: (a) menerapkan hukum-hukum Islam (banyak sekali fadhu kifayah: bikin masjid, sekolah, qishash (menghukum secara setimpal, kecuali diampuni oleh ahli warisnya) dsb.); (b) ukhuwah, menyaudarakan ummat Islam di seluruh dunia secara riil (kini muslim Rohingya, Afganistan, Palestina, Suriah dll tertindas, tapi muslimin di negara lain kurang memberikan pertolongan); (c) dakwah secara efektif (pada awal Nabi di Madinah musliminnya baru 5000 orang, tapi ketika Nabi wafat sudah 100.000 orang), orang lebih mudah menjadi Islam setelah menyaksikan contoh/praktiknya. (Raja Majapahit dulu bersentuhan dengan sultan-sultan Islam di India. Mereka takjub, dan membawa beberapa wali untuk berdakwah di Nusantara.)

Bagaimana memulainya di masa sekarang ini? Harus ada sebuah negara (yang merdeka dan kuat) yang mendeklarasikan diri sebagai khilafah: mempraktikkan syariah secara kaffah menyeluruh. Dia menularkan praktik-baiknya ke semua negara lain, dan sebaliknya banyak negara lain yang melihat dan pelajar padanya. Maka nanti pelan-pelan, satu per satu semua negara itu akan menyatu dalam sebuah khilafah yang mencakup seluruh dunia. Tentu saja hal itu terkesan utopis. Tapi demikianlah, segala hal baik pada mulanya adalah mimpi. Pada masa ketika akan membentuk negara Amerika Serikat, konsep negara ini hanyalah angan-angan. Sebelum terwujud saat ini, Uni Eropa adalah juga utopia, dsb. Yang penting adalah harus ada kelompok-kelompok muslimin yang tidak berhenti belajar mempelajari syariah Islam dan mendakwahkannya ke seluruh dunia dengan logika dan nalar yang jernih dan lurus, sehingga ajaran Islam ini akan menang secara ilmiah di hadapan gagasan lain seperti kapitalisme dan komunisme.

Webinar ini mungkin dapat disebut pengantar untuk mendalami sistem khilafah. Tema-tema yang perlu dibahas selanjutnya adalah:

  • rincian sistem khilafah dalam bentuknya yang paling sempurna
  • keunggulan sistem khilafah dibandingkan sistem kapitalisme, komunisme dan sistem lain yang pernah ada
  • praktik khilafah dari waktu ke waktu (sejak jaman Nabi, Khulafaaur Rasyidin hingga berakhir di Turki)
  • proses keruntuhan khilafah pada 1924 dan dampaknya
  • khilafah dalam pengamatan dan  pikiran para pemikir muslim dan non-muslim (sejak Al Farabi th 900an hingga kini), dan terakhir
  • detil langkah-langkah menginisiasi khilafah di abad 21.

**

Comments Off on Khilafah di abad 21: utopia?