Apr 22 2025


Piagam Madinah dan Hukum Publik: Relasi antara Politik Kenabian dan Wahyu Ilahi

Abstrak

Piagam Madinah, sebagai dokumen pertama yang mengatur hubungan sosial dan politik di komunitas Muslim awal, menawarkan perspektif unik mengenai hukum publik. Meskipun bukan wahyu Al-Qur’an atau Hadis, Piagam Madinah mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ajaran Islam, seperti keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap minoritas. Artikel ini menganalisis relevansi Piagam Madinah dalam konteks kenegaraan modern, dengan menyoroti nilai-nilai pluralisme, kontrak sosial, dan keadilan sosial yang menjadi dasar dari sistem politik Madinah. Melalui pendekatan historis dan kontekstual, artikel ini berargumen bahwa Piagam Madinah dapat menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan konstitusi negara Islam kontemporer yang inklusif dan demokratis, di mana hak-hak semua warga negara dijamin, tanpa memandang agama atau latar belakang etnis. Implikasi dari penerapan Piagam Madinah dalam negara modern termasuk pengembangan sistem hukum yang berbasis pada prinsip maqāṣid syarī‘ah, serta keterbukaan terhadap nilai-nilai pluralitas dalam masyarakat majemuk.

Continue Reading »

Comments Off on Piagam Madinah dan Hukum Publik: Relasi antara Politik Kenabian dan Wahyu Ilahi

Apr 17 2025


Khilafah vs Model Lain: Menimbang Jaminan Kesejahteraan Warga Negara

Diedit dari AI… mohon koreksi… 😊

Pendahuluan

Kesejahteraan merupakan hak dasar setiap manusia, yang mencakup terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, kesejahteraan bukan hanya bersifat material, melainkan juga spiritual dan sosial, terwujud dalam konsep al-falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) dan al-‘adl (keadilan). Sistem khilafah, yang selama lebih dari 13 abad (622-1924) melindungi umat Islam, diklaim telah menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh berbasis syariat. Di sisi lain, negara modern —kapitalisme, sosialisme, komunisme— menawarkan jaminan sosial melalui pajak, subsidi, dan layanan publik.

Mana yg lebih unggul dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak rakyat?

Continue Reading »

Comments Off on Khilafah vs Model Lain: Menimbang Jaminan Kesejahteraan Warga Negara

Jan 30 2025


Sistem Ekonomi dan Keuangan Negara Islam

Note: Ditulis untuk webinar ANN nanti malam… dari AI, diedit sedikit… Mohon koreksi dari para pemirsa… 🙂

Sistem ekonomi dan keuangan dalam negara Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengatur bagaimana sumber daya ekonomi dikelola untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara adil. Berikut adalah beberapa elemen utama dalam sistem ekonomi dan keuangan negara Islam:

1. Prinsip Dasar Ekonomi Islam

  • Tauhid: Semua aktivitas ekonomi harus didasarkan pada keimanan kepada Allah.
  • Keadilan (al-‘Adl): Distribusi kekayaan harus adil, tidak eksploitatif.
  • Tidak Riba: Sistem keuangan Islam melarang bunga (riba) dan mendorong sistem bagi hasil (mudharabah, musyarakah).
  • Zakat dan Infaq: Mekanisme redistribusi kekayaan melalui zakat, infaq, dan sedekah.
  • Kepemilikan: Mengakui kepemilikan individu, negara, dan masyarakat dengan batasan-batasan syariah.
Continue Reading »

Comments Off on Sistem Ekonomi dan Keuangan Negara Islam

Jan 25 2025


Negara Islam: Model Ideal, Sejarah dan Harapan

Artikel ini ditulis 6 Des 2024 untuk sebuah buku bunga rampai, dan tak jadi.. 🙂

1. Pendahuluan

Negara Islam telah lama menjadi subjek diskusi yang menarik dalam konteks politik, sosial, dan agama. Model pemerintahan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan dan dan juga stabilitas politik. Contoh ideal dari negara Islam adalah Negara Madinah yang dibangun dan dikepalai pertama kali oleh Nabi Muhammad pada tahun 622, yang sering dianggap sebagai contoh dan panduan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis syariat Islam.

Sepeninggal Nabi, Negara Madinah dikepalai oleh Abu Bakar, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan kemudian Ali bin Abi Thalib –yang keempatnya dijuluki Khulafaur Rasyidin. Sepeninggal Ali dalam suatu turbulensi politik th 661, kekhalifahan diteruskan/diambil-alih oleh Muawiyah yang beribukota di Damaskus. Khalifah ini mengusahakan agar khalifah selanjutnya adalah anaknya, yang kemudian bertahan  sebagai Dinasti Umayyah selama 90 tahun (hingga th 750), lalu menjadi Emirat Cordoba (173 tahun, 756-929 ) dan kemudian Khilafah Cordoba (100 tahun, hingga 1031). Sistem yang semula demokratis-syura berubah menjadi monarkhi, sekalipun tidak absolut tetapi konstitusional berdasarkan syariat Islam. Selanjutnya diganti oleh Dinasti Abbasiyah di Baghdad selama 760 tahun (750-1517), diiringi oleh Dinasti Fatimiyah di Kairo selama 160 tahun (909-1171), dan kemudian Dinasti Utsmaniyah di Turki di Konstantinopel (Istanbul) selama 625 tahun, dari 1299 hingga ambruknya pada 1924.

Continue Reading »

Comments Off on Negara Islam: Model Ideal, Sejarah dan Harapan

Dec 30 2024


Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Islam: Peluang dan Tantangan

Pendahuluan

Pemerintahan Islam berlangsung di atas prinsip keadilan, musyawarah, dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan. Dalam sejarah awal Islam (tahun 622 – 661), yakni dari Nabi Muhammad hingga Khalifah Ali, prinsip-prinsip ini dituangkan dalam Piagam Madinah. Prinsip-prinsip diterapkan dalam pemilihan Khalifah Abu Bakar hingga Ali melalui proses syura (musyawarah) dan ijma’ (kesepakatan). Penerapan prinsip-prinsip ini dalam sistem pemerintahan modern, terutama di negara dengan keragaman agama dan budaya seperti Indonesia, menghadapi tantangan yang cukup besar. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip pemerintahan Islam dalam sejarah awal kekhalifahan serta penerapannya dalam konteks politik modern, dengan fokus pada prinsip musyawarah, khilafah, dan tantangan yang dihadapi oleh negara Muslim seperti Indonesia.

1. Piagam Madinah: Konstitusi Pertama dalam Sejarah Manusia

Continue Reading »

Comments Off on Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Islam: Peluang dan Tantangan

Nov 07 2024


Tragedi para khalifah pertama

Para “presiden” penerus Nabi Muhammad di Negara Madinah ternyata meninggal karena terbunuh. Padalah mereka digelari sebagai Khulafaur Rasyidin –Para Penerus/Pengganti/Wakil Rasulullah yang Benar.  Mengapa? MENGAPA?

1. Khalifah Abu Bakar

Khalifah pertama, Abu Bakar as-Siddiq, wafat pada tahun 634 M. Beliau meninggal setelah sakit pada umur 63 tahun. Ada yg mengatakan akibat mandi dalam cuaca dingin, namun ada yg mengatakan akibat racun yg beliau minum/makan beberapa bulan sebelumnya! Persis seperti Nabi yg konon juga wafat akibat racun beberapa bulan sebelumnya! Keduanya dilakukan oleh orang Yahudi.

Sebelum meninggal, beliau sempat mengusulkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya, memastikan kelanjutan kepemimpinan Negara Madinah. Dalam masa kepemimpinannya yang hanya 2-3 tahun itu, Abu Bakar berhasil menghadapi berbagai tantangan, termasuk memerangi para pembangkang yg enggan membayar zakat, beberapa orang yang mengaku menerima wahyu sebagai nabi baru ataupun beberapa kelompok suku yg sekedar ingin otonom tidak mau tunduk kepada Negara Madinah.

2. Khalifah Umar bin Khattab

Continue Reading »

Comments Off on Tragedi para khalifah pertama

Oct 27 2024


Konstitusi dan Struktur Negara Madinah: Pemerintahan yang Adil dan Inklusif