Beberapa hari terakhir publik kembali dibuat gelisah oleh kasus penggerudukan rumah seorang penulis di Depok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa itu bermula dari dugaan konten media sosial yang menyinggung pihak tertentu, diperumit oleh tuduhan peretasan telepon seluler, dan berujung pada tindakan yang dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai intimidasi. Terlepas dari perbedaan narasi masing-masing pihak, kasus tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih besar: mengapa penyelesaian masalah masih sering bergeser dari ruang hukum menuju ruang pemaksaan fisik ataupun tekanan massa?
Continue reading “Negara Hukum dan Bayang-Bayang Premanisme”Category: Government
Dunia Membutuhkan Khilafah?
https://analisis.republika.co.id/berita/tfqa54393/dunia-membutuhkan-khilafah, 28 mei 2026
Perang yang terus terjadi di berbagai tempat di dunia, jurang kaya-miskin yang makin melebar, eksploitasi sumber daya alam, dan meningkatnya krisis moral global memunculkan pertanyaan besar: Apakah sistem politik modern sungguh telah membawa manusia menuju keadilan? Demokrasi liberal-kapitalistik yang selama ini dipromosikan sebagai model pemerintahan modern ternyata belum sepenuhnya mampu menghapus ketimpangan ekonomi maupun konflik global. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan semakin terpusat pada kelompok kecil, sementara pengaruh ekonomi terhadap kebijakan publik semakin menguat (Piketty, 2014; Stiglitz, 2012).
Continue reading “Dunia Membutuhkan Khilafah?”Pejabat Harus Saleh: Jalan Keras Menyelamatkan Negara
https://www.republika.co.id/berita/ten32s393/pejabat-harus-saleh-jalan-keras-menyelamatkan-negara, kamis 7 mei 2026
Korupsi di Indonesia tidak pernah benar-benar pergi—ia hanya berganti bentuk. Ketika satu kasus dibongkar, kasus lain muncul dengan nilai yang lebih fantastis. Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang turun ke angka 34/100, yang menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara, menegaskan satu hal: pendekatan yang selama ini ditempuh belum cukup. Korupsi bukan sekadar deviasi, melainkan telah menjadi pattern of governance.¹
Continue reading “Pejabat Harus Saleh: Jalan Keras Menyelamatkan Negara”Politik Butuh Karakter Kenabian
https://analisis.republika.co.id/berita/tec3g6393/menimbang-rekomendasi-kpk-politik-butuh-karakter-kenabian; Jumat 01 May 2026
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola partai politik, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (23 dan 24 April 2026)[1], merupakan langkah penting dalam upaya membenahi sistem politik Indonesia dari hulunya. KPK dengan tepat menyoroti bahwa korupsi politik tidak lahir secara tiba-tiba di ruang kekuasaan, tetapi berakar pada lemahnya proses rekrutmen dan kaderisasi dalam partai politik.
Continue reading “Politik Butuh Karakter Kenabian”Birokrasi Gotong Royong: Mengakhiri Ego Sektoral dari Balai Desa sampai Meja Dinas
Jawapos cetak, senin 27 apr 2026, https://www.instagram.com/p/DXoj_pLD4K8
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 memasang target yang terdengar sederhana namun berat: kemiskinan ekstrem harus nol persen. Di atas kertas, ini soal angka. Di lapangan, ini soal hidup sehari-hari—tentang ibu yang harus memilih antara membeli beras atau membayar listrik, buruh tani yang bekerja musiman tanpa kepastian, hingga nelayan kecil yang penghasilannya hilang saat cuaca buruk datang.
Continue reading “Birokrasi Gotong Royong: Mengakhiri Ego Sektoral dari Balai Desa sampai Meja Dinas”Piagam Madinah dan Hukum Publik: Relasi antara Politik Kenabian dan Wahyu Ilahi
Abstrak
Piagam Madinah, sebagai dokumen pertama yang mengatur hubungan sosial dan politik di komunitas Muslim awal, menawarkan perspektif unik mengenai hukum publik. Meskipun bukan wahyu Al-Qur’an atau Hadis, Piagam Madinah mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ajaran Islam, seperti keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap minoritas. Artikel ini menganalisis relevansi Piagam Madinah dalam konteks kenegaraan modern, dengan menyoroti nilai-nilai pluralisme, kontrak sosial, dan keadilan sosial yang menjadi dasar dari sistem politik Madinah. Melalui pendekatan historis dan kontekstual, artikel ini berargumen bahwa Piagam Madinah dapat menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan konstitusi negara Islam kontemporer yang inklusif dan demokratis, di mana hak-hak semua warga negara dijamin, tanpa memandang agama atau latar belakang etnis. Implikasi dari penerapan Piagam Madinah dalam negara modern termasuk pengembangan sistem hukum yang berbasis pada prinsip maqāṣid syarī‘ah, serta keterbukaan terhadap nilai-nilai pluralitas dalam masyarakat majemuk.
Continue reading “Piagam Madinah dan Hukum Publik: Relasi antara Politik Kenabian dan Wahyu Ilahi”Khilafah vs Model Lain: Menimbang Jaminan Kesejahteraan Warga Negara
Diedit dari AI… mohon koreksi… ?
Pendahuluan
Kesejahteraan merupakan hak dasar setiap manusia, yang mencakup terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, kesejahteraan bukan hanya bersifat material, melainkan juga spiritual dan sosial, terwujud dalam konsep al-falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) dan al-‘adl (keadilan). Sistem khilafah, yang selama lebih dari 13 abad (622-1924) melindungi umat Islam, diklaim telah menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh berbasis syariat. Di sisi lain, negara modern —kapitalisme, sosialisme, komunisme— menawarkan jaminan sosial melalui pajak, subsidi, dan layanan publik.
Mana yg lebih unggul dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak rakyat?
Continue reading “Khilafah vs Model Lain: Menimbang Jaminan Kesejahteraan Warga Negara”Sistem Ekonomi dan Keuangan Negara Islam
Note: Ditulis untuk webinar ANN nanti malam… dari AI, diedit sedikit… Mohon koreksi dari para pemirsa… 🙂
—
Sistem ekonomi dan keuangan dalam negara Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengatur bagaimana sumber daya ekonomi dikelola untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara adil. Berikut adalah beberapa elemen utama dalam sistem ekonomi dan keuangan negara Islam:
1. Prinsip Dasar Ekonomi Islam
- Tauhid: Semua aktivitas ekonomi harus didasarkan pada keimanan kepada Allah.
- Keadilan (al-‘Adl): Distribusi kekayaan harus adil, tidak eksploitatif.
- Tidak Riba: Sistem keuangan Islam melarang bunga (riba) dan mendorong sistem bagi hasil (mudharabah, musyarakah).
- Zakat dan Infaq: Mekanisme redistribusi kekayaan melalui zakat, infaq, dan sedekah.
- Kepemilikan: Mengakui kepemilikan individu, negara, dan masyarakat dengan batasan-batasan syariah.
Negara Islam: Model Ideal, Sejarah dan Harapan
Artikel ini ditulis 6 Des 2024 untuk sebuah buku bunga rampai, dan tak jadi.. 🙂
1. Pendahuluan
Negara Islam telah lama menjadi subjek diskusi yang menarik dalam konteks politik, sosial, dan agama. Model pemerintahan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan dan dan juga stabilitas politik. Contoh ideal dari negara Islam adalah Negara Madinah yang dibangun dan dikepalai pertama kali oleh Nabi Muhammad pada tahun 622, yang sering dianggap sebagai contoh dan panduan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis syariat Islam.
Sepeninggal Nabi, Negara Madinah dikepalai oleh Abu Bakar, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan kemudian Ali bin Abi Thalib –yang keempatnya dijuluki Khulafaur Rasyidin. Sepeninggal Ali dalam suatu turbulensi politik th 661, kekhalifahan diteruskan/diambil-alih oleh Muawiyah yang beribukota di Damaskus. Khalifah ini mengusahakan agar khalifah selanjutnya adalah anaknya, yang kemudian bertahan sebagai Dinasti Umayyah selama 90 tahun (hingga th 750), lalu menjadi Emirat Cordoba (173 tahun, 756-929 ) dan kemudian Khilafah Cordoba (100 tahun, hingga 1031). Sistem yang semula demokratis-syura berubah menjadi monarkhi, sekalipun tidak absolut tetapi konstitusional berdasarkan syariat Islam. Selanjutnya diganti oleh Dinasti Abbasiyah di Baghdad selama 760 tahun (750-1517), diiringi oleh Dinasti Fatimiyah di Kairo selama 160 tahun (909-1171), dan kemudian Dinasti Utsmaniyah di Turki di Konstantinopel (Istanbul) selama 625 tahun, dari 1299 hingga ambruknya pada 1924.
Continue reading “Negara Islam: Model Ideal, Sejarah dan Harapan”Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Islam: Peluang dan Tantangan
Pendahuluan
Pemerintahan Islam berlangsung di atas prinsip keadilan, musyawarah, dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan. Dalam sejarah awal Islam (tahun 622 – 661), yakni dari Nabi Muhammad hingga Khalifah Ali, prinsip-prinsip ini dituangkan dalam Piagam Madinah. Prinsip-prinsip diterapkan dalam pemilihan Khalifah Abu Bakar hingga Ali melalui proses syura (musyawarah) dan ijma’ (kesepakatan). Penerapan prinsip-prinsip ini dalam sistem pemerintahan modern, terutama di negara dengan keragaman agama dan budaya seperti Indonesia, menghadapi tantangan yang cukup besar. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip pemerintahan Islam dalam sejarah awal kekhalifahan serta penerapannya dalam konteks politik modern, dengan fokus pada prinsip musyawarah, khilafah, dan tantangan yang dihadapi oleh negara Muslim seperti Indonesia.
1. Piagam Madinah: Konstitusi Pertama dalam Sejarah Manusia
Continue reading “Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Islam: Peluang dan Tantangan”