May 05 2020


Kebijakan publik

5.5.2020

Kalau anda menjadi pengelola “negara” –ya itulah masyarakat/publik, dari RT hingga negara sampai dunia; apa yg pertama kali anda kerjakan?

Keputusan (decision), sudah barangtentu.

Entah kenapa disebut pula –yg lebih mentereng–  kebijakan  atau policy. Dulu (1980an) pakar senior kita ada yang menerjemahkan policy itu dengan kebijaksanaan; tapi senior lain keberatan dengan penerjemahan ini. Yg lain ini mengusulkan “kebijakan”, sedangkan kebijaksanaan adalah wisdom. Tak ada keberatan soal usulan ini, hingga sekarang. Dan orang (setidaknya para ilmuwan AN) lebih suka menggunakan kebijakan (policy) daripada keputusan (decision) atau aturan (rule) atau perundang-undangan atau hukum (law).

Bingung? Jangan!

Yg jelas, begitu anda dilantik menjadi ketua RT atau lurah atau bupati, gubernur, presiden, sekjen ASEAN atau PBB, maka detik berikutnya anda pasti membuat keputusan. Tentang apa? Tentang (1):

  • Pembantu anda (wakil, sekretaris, bendahara, kepala bidang, humas, jubir dst.) –alias “organisasi pemerintah/an” atau birokrasi.
  • Tata-kerja atau tata-laksana dari para pejabat itu: apa saja tugas dan wewenang mereka, apa kewajiban dan hak mereka –gaji, honor, fasilitas dsb.

Setelah itu bersama dengan para pembantu itu anda (2) menyusun program: Apa yg perlu dilakukan untuk melayani, memenuhi kebutuhan masyarakat. Juga: (3) menentukan/mengatur: tiap-tiap anggota masyarakat harus berbuat apa, agar masyarakat tertib, makmur, sehat, cerdas, berakhlak mulia, maju dst.

Semua hal itu adalah keputusan atau kebijakan. Cuma yg pertama rasanya lebih enak disebut keputusan, yg kedua disebut kebijakan publik, yang ketiga peraturan. Tapi sebenarnya semua bisa disebut kebijakan publik.

Karena kebijakan publik adalah: apa yg diperbuat dan tak diperbuat oleh pemerintah (: pengurus negara/masyarakat/publik).

*

So, jika anda bukan pengurus negara melainkan peneliti atau pakar atau ilmuwan atau akademisi, apa yang dapat anda bicarakan tentang kebijakan publik itu?

  • Anda bisa memberikan petunjuk tentang cara yg “sebaik-/idealnya” dari para pengurus negara itu dalam menyusun dan menjalankan (dan mengevaluasi) kebijakan publik itu. Jadi anda membuat petunjuk, petuah, nasihat, ajaran, resep, obat, preskripsi.
  • Anda bisa mengamati bagaimana para pengurus negara itu menyusun dan melaksanakan kebijakan –dipengaruhi oleh atau dalam interaksinya dengan para aktor negara lainnya: pengusaha, pengurus partai, toga (tokoh agama), tomas (tokoh masyarakat), mahasiswa, pers dll., baik dari/dalam negaranya sendiri maupun negara orang asing. Jadi anda mengamati, lalu membuat cerita, narasi, uraian, gambaran, deskripsi.

Jelas to? Cetha…?

**                                                       Alles Gute zum Geburtstag, meine Liebe…!!

Comments Off on Kebijakan publik