Apr 13 2022
Negara nabawi
Terimakasih kepada Tomi Setiawan, Defny Holidin dan Furqon Rocmad Widodo yg telah memberikan pencerahan yg luar biasa dalam webinar Akademia Noto Negoro, Selasa 12 April 2022 jam 15.20-17-30. Berikut ini pengetahuan dan pemahaman (plus penafsiran/kehendak) subyektif saya dari acara tsb.
**
1. Masyarakat kota Madinah era Nabi (pasca peristiwa hijrah dari Makkah, abad-7) adalah sebuah negara dalam pengertian modern saat ini: ada pemerintah yang “menguasai” (berdaulat terhadap) penduduk/rakyat dalam suatu wilayah tertentu, dan diakui/diperlakukan sebagai negara oleh pemerintah dan penduduk dari negara lain. Menakjubkan-/mengejutkannya, negara ini memiliki struktur yg sangat wow untuk masa itu: pemerintahnya berisi beberapa lembaga yg memiliki fungsi erimbangan kekuasaan. Check and balances.
Menakjubkan/mengejutkan, karena pengetahuan/pemahaman seperti ini hampir tidak pernah atau sangat jarang disodorkan kepada para ilmuwan kita, meskipun sebenarnya Revolusi Perancis dan juga Revolusi Amerika pada paruh kedua abad-18 ternyata memperoleh pengaruh dari pengetahuan tentang fenomena negara nabawi ini.a)
2. Sturuktur dan cara kerja negara era Nabi fit-in dengan negara modern saat ini! Perbedaannya terletak pada fungsi pembuatan aturan (konstitusi, hukum, UU): dalam negara modern hal ini dipegang oleh legislatif (DPR), dalam negara Nabi oleh badan syariah. Berbeda dengan modern, di mana kedaulatan rakyat (kebebasan/kemerdekaan manusia) menjadi sumber hukum, di negara nabawi sumber hukum itu adalah wahyu Ilahi (termasuk yg ditafsirkan dan dipraktikkan oleh Nabi). Jadi kalau DPR di Indonesia adalah lembaga yg bersama presiden membuat UU (termasuk rencana belanja negara) dan sekaligus pengawas pelaksanaan UU itu, dalam negara nabawi DPR itu hanya sebatas sebagai lembaga pengawas.
3. Yg lain2 sama dengan negara2 modern (demokratis) saat ini: ada lembaga peradilan, ada pengawasan dari rakyat kepada pemerintah (boleh berlangsung, dijamin, dilindungi keberlangsungannya oleh pemerintah) –termasuk di sini, sebenarnya, kebebasan berbicara dan berkumpul (tentu dalam koridor hukum Ilahi). Pastinya ada fungsi dasar pemerintah: melindungi rakyat, menjamin keamanannya, mengadili, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, memenuhi kebutuhan2 dasar manusia (ekonomi, kesehatan, pendidikan), dan distribusi sumberdaya secara proporsional. Menakjubkannya lagi: birokrasinya berbasis pada keahlian (merit system)!
4. Jadi kalimat “Sturuktur dan cara kerja negara era Nabi fit-in dengan negara modern” rasanya sangatlah tidak tepat dan a-historis. Harusnya: “Sturuktur dan cara kerja negara2 modern-demokratis saat ini (yg dibangun sejak abad-18?) mirip atau memang berakar pada negara nabawi abad-7”.
5. Tapi keduanya berbeda dalam tujuan: Negara nabawi untuk menjadikan para individu warganya beriman, memuji Tuhan, mempersiapkan kehidupan-kekalnya di akhirat; sedangkan negara “modern” untuk menjamin ekspresi kebebasan warganya. Dalam kehidupan masyarakat, pada yg pertama kata kuncinya adalah memberi dan memaafkan, sedangkan pada yg kedua adalah menghormati.
6. Mana yg lebih baik? (Salahkah pertanyaan ini…? ?)
**
Teka-tekinya adalah: Jika negara nabawi itu baik (sosialis/populis dan adil), mengapa harus terjadi pembunuhan terhadap khalifah ke-2, 3 dan 4?; Apakah khilafah (dengan segala konotasinya saat ini) tepat untuk menyebut/mengkonsepkan negara nabawi seperti itu?; Apakah Iran sejak Khomeini (1979) dan Afghanistan-Taliban (1996 dan 2021) adalah wujud konkrit dari khilafah…?
(Kenapa tidak kita pakai istilah “negara nabawi” atau “negara ilahiah” saja…?)
—
a) https://www.republika.co.id/berita/q1aghu320/inspirasi-alquran-revolusi-prancis-sampai-deklarasi-ham; https://tirto.id/al-quran-thomas-jefferson-jejaknya-dalam-deklarasi-kemerdekaan-as-ghry.
Comments Off on Negara nabawi