Abstrak
Piagam Madinah, sebagai dokumen pertama yang mengatur hubungan sosial dan politik di komunitas Muslim awal, menawarkan perspektif unik mengenai hukum publik. Meskipun bukan wahyu Al-Qur’an atau Hadis, Piagam Madinah mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ajaran Islam, seperti keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap minoritas. Artikel ini menganalisis relevansi Piagam Madinah dalam konteks kenegaraan modern, dengan menyoroti nilai-nilai pluralisme, kontrak sosial, dan keadilan sosial yang menjadi dasar dari sistem politik Madinah. Melalui pendekatan historis dan kontekstual, artikel ini berargumen bahwa Piagam Madinah dapat menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan konstitusi negara Islam kontemporer yang inklusif dan demokratis, di mana hak-hak semua warga negara dijamin, tanpa memandang agama atau latar belakang etnis. Implikasi dari penerapan Piagam Madinah dalam negara modern termasuk pengembangan sistem hukum yang berbasis pada prinsip maqāṣid syarī‘ah, serta keterbukaan terhadap nilai-nilai pluralitas dalam masyarakat majemuk.
Continue reading “Piagam Madinah dan Hukum Publik: Relasi antara Politik Kenabian dan Wahyu Ilahi”