Beberapa hari terakhir publik kembali dibuat gelisah oleh kasus penggerudukan rumah seorang penulis di Depok oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa itu bermula dari dugaan konten media sosial yang menyinggung pihak tertentu, diperumit oleh tuduhan peretasan telepon seluler, dan berujung pada tindakan yang dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai intimidasi. Terlepas dari perbedaan narasi masing-masing pihak, kasus tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih besar: mengapa penyelesaian masalah masih sering bergeser dari ruang hukum menuju ruang pemaksaan fisik ataupun tekanan massa?
Ini bukanlah persoalan konflik antara dua pihak saja. Ini menunjukkan bahwa, setelah lebih dari 25 tahun reformasi, negeri kita ternyata masih berada di bawah bayang-bayang premanisme. Ketika perselisihan diselesaikan melalui mobilisasi massa, tekanan/ancaman fisik/ekonomi, atau tindakan yang membuat pihak lain merasa terintimidasi, negara hukum terlihat tak berdaya.
Sosiolog Jerman Max Weber menjelaskan bahwa negara modern memiliki hak monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Artinya, negara melalui polisi, pengadilan, dan lembaga hukum adalah pihak yang memiliki kewenangan memaksa demi menjaga ketertiban. Ketika fungsi tersebut bergeser ke tangan kelompok informal, batas antara penegakan hukum dan penggunaan kekuasaan sosial menjadi kabur.
Premanisme di Indonesia sendiri bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Dalam sejarahnya, masyarakat mengenal figur jago lokal, centeng, maupun kelompok informal yang memiliki pengaruh sosial pada tingkat komunitas. Di masa reformasi, ruang demokrasi yang semakin terbuka juga memunculkan banyak organisasi berbasis massa dengan pengaruh politik dan ekonomi yang tidak kecil. Sebagian menjalankan fungsi sosial yang penting, tetapi sebagian lain kadang masuk ke wilayah abu-abu antara aktivitas sosial, ekonomi, dan praktik tekanan informal.
Wajah premanisme telah berubah. Dulu ia identik dengan pemalakan jalanan, perjudian, atau penguasaan wilayah parkir. Kini premanisme dapat hadir melalui penguasaan proyek ekonomi, intimidasi digital, pengerahan massa, hingga tekanan terhadap pihak tertentu atas nama solidaritas kelompok. Premanisme modern hadir dengan atribut organisasi, jaringan sosial, bahkan legitimasi simbolik.
Fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara Amerika Latin seperti Mexico, Brazil, dan Colombia, lemahnya kehadiran negara di sejumlah wilayah pernah memunculkan kartel narkotika dan kelompok bersenjata yang bukan hanya mengendalikan aktivitas kriminal, tetapi juga menjalankan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan negara. Mereka menyediakan keamanan, pinjaman uang, bahkan menyelesaikan sengketa masyarakat. Akibatnya muncul fenomena state within a state (“negara di dalam negara”).
Sementara di Japan, kelompok Yakuza pernah menjadi organisasi kriminal dengan jaringan ekonomi yang kuat. Menanggapi kelompok ini, pemerintah Jepang tidak melakukan pendekatan keamanan, tetapi juga memutus sumber-sumber ekonomi mereka melalui pengawasan transaksi keuangan, pembatasan aktivitas bisnis, dan penguatan regulasi.
Di Italy, negara menghadapi mafia seperti Cosa Nostra dan ‘Ndrangheta yang bahkan mampu masuk ke proyek pembangunan dan jaringan politik lokal. Dan, seperti di Jepang, penindakan keamanan saja tidak cukup; negara juga harus menutup celah korupsi, memperkuat transparansi birokrasi, dan memutus hubungan antara aktor kriminal dan elit politik.
Namun ada persoalan yang membuat penanganan premanisme di Indonesia menjadi lebih rumit. Negara sendiri kadang juga dipersepsikan menggunakan pendekatan koersif yang dianggap tidak sepenuhnya mengikuti prinsip due process of law (proses hukum yang semestinya). Dalam berbagai kasus, publik pernah menyaksikan penggusuran permukiman, relokasi pedagang kaki lima, pembongkaran bangunan, atau tindakan administratif tertentu yang dipandang sebagian masyarakat berlangsung terlalu cepat tanpa proses keberatan yang memadai. Dalam sejarah kebijakan publik Indonesia, sebagian kebijakan keamanan dan pembatasan aktivitas kelompok masyarakat juga pernah memunculkan perdebatan mengenai batas antara ketertiban publik dan perlindungan hak warga negara.
Poinnya bukan menyamakan negara dengan preman. Keduanya jelas berbeda. Negara memiliki legitimasi hukum, sedangkan preman bekerja melalui kekuatan informal. Tetapi persoalannya terletak pada persepsi publik. Ketika masyarakat melihat penggunaan tekanan atau tindakan sepihak juga kadang muncul dalam praktik institusi formal, batas antara otoritas hukum dan penggunaan kekuasaan informal menjadi kabur.
Jadi negara (baca: aparat penegak hukum) harus memberantas premanisme, tapi dengan cara tidak premanistik. Sebab jika masyarakat (masih) meyakini bahwa tekanan dianggap lebih efektif/efisien dibandingkan prosedur hukum, maka masalahnya bukan lagi sekadar soal siapa yang melakukan, melainkan cara berpikir sosial yang mulai bergeser. Karena itu setidaknya ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, mempercepat dan memperkuat respons hukum. Aparat harus hadir sejak awal, bukan setelah konflik membesar. Masyarakat cenderung mencari jalur informal ketika hukum dipandang lambat atau tidak responsif.
Kedua, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas organisasi masyarakat. Demokrasi memang memberi kebebasan berserikat, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh menjadi legitimasi penggunaan tekanan sosial atau intimidasi.
Ketiga, mempersempit ruang ekonomi premanisme. Banyak praktik kekuasaan informal bertahan karena memiliki sumber pendapatan dari penguasaan lahan, pungutan, proyek, atau jasa keamanan informal. Negara perlu memastikan tata kelola ekonomi berlangsung lebih transparan.
Keempat, aparatur negara sendiri harus menjadi teladan dalam menjalankan prinsip due process. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan bersamaan dengan prosedur yang adil dan transparan.
Demokrasi bukan hanya soal kebebasan, tetapi juga kedisiplinan terhadap aturan main. Negara hukum tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika masyarakat mulai percaya bahwa tekanan dan kekuatan lebih efektif dibandingkan hukum.
Daftar Pustaka
Auyero, J., & Berti, M. F. (2015). In Harm’s Way: The Dynamics of Urban Violence. Princeton University Press.
Gambetta, D. (1993). The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection. Harvard University Press.
Olson, M. (1993). Dictatorship, Democracy, and Development. American Political Science Review, 87(3), 567–576.
Tilly, C. (1985). War Making and State Making as Organized Crime. In P. Evans, D. Rueschemeyer, & T. Skocpol (Eds.), Bringing the State Back In. Cambridge University Press.
Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
Volkov, V. (2002). Violent Entrepreneurs: The Use of Force in the Making of Russian Capitalism. Cornell University Press.
Kompas. (18 Mei 2026). Rumah Penulis Ahmad Bahar Digeruduk GRIB Jaya, Anak Perempuannya Disandera.
CNN Indonesia. (18 Mei 2026). Rumah Penulis di Depok Digeruduk Massa Ormas.