Apr 07 2022
Demokrasi, rule of law, partisipasi
1. Demokrasi: pemerintahan oleh rakyat; pemerintah(an) dari, oleh dan untuk rakyat. Tidak dari rakyat, tapi oleh sekelompok kecil dan untuk –apalagi– sekelompok sangat kecil orang, sementara rakyat hanya menerima remah2-nya (trickle-down effect).
2. Demokrasi itu beda atau lawan dari otokrasi (pemerintahan oleh satu orang) atau oligakhie (sekolompok kecil orang). Otokrasi // otoriter, diktator, fasis, absolutisme.
3. Problem muncul ketika cara rakyat membentuk pemerintah(an) itu adalah melalui sistem perwakilan: seseorang merayu rakyat untuk memilihnya jadi pemerintah (presiden atau anggota DPR), tapi setelah duduk di kursi pemerintahan, dia lupa pada janji-rayuannya kepada rakyat. Dia mengutamakan dirinya sendiri, keluarganya (kecil – besar) atau kelompoknya. Tidak lupa sepenuhnya kepada kebutuhan rakyat, tapi rakyat tidak jadi fokus utama, melainkan sekadar sebagai embel-embel, pelengkap, pelegitimasi.
4. Tapi sistem perwakilan tidak terelakkan. Tidak mungkin semua rakyat menjadi pemerintah. Pasti ada sistem perwakilan. Di negara2 yg menamai dirinya dengan “Republik Rakyat”pun, rakyatnya tidak memerintah langsung. Ada perwakilan. Jadinya ya oligarkhie. (Tiongkok, Polandia, Ukraina, Kamboja, Mongolia, Korea, Angola, Bangladesh).
5. Dalam suatu negara akan terbentuk suatu pengelompokan atau hiearkhie sosial/politik (yg sering berhimpitan dg ekonomi): the ruler dan the ruled, pemerintah dan yang diperintah, penguasa dan rakyat-jelata, raja dan hamba. Di tengah-tengah itu ada birokrasi (yg membantu pemerintah) dan pengusaha/penjaja/pedagang (yg bisa juga atau seringkali membantu pemerintah, atau bahkan sebelumnya mencukongi terbentuknya pemerintah, dan kemudian mendikte pemerintah –karena itu “pemerintah/biokrasi adalah alat kapitalis mengeksploitasi manusia”). Selain itu ada juga ilmuwan, ulama, ustadz, kiai; juga mahasiswa, media massa –ada yg pro rakyat, ada yg pro pemeintah/pengusaha/kapitalis.
6. Jadi inti persoalannya adalah: Bagaimana menjamin agar pemeritah benar2 oleh dan untuk rakyat??
Pemerintah harus diawasi!! Meskipun rakyat telah memilih mereka dengan ikhlas lilo legowo sekalipun (tanpa tanpa suap dan iming-iming janji manis —money politics), rakyat tidak boleh membiarkan mereka bekerja sendiri selama masa jabatan pemerintah itu.
- Rakyat harus berpartisipasi dalam semua tahap pemerintahan (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi)
- Rakyat harus dijamin untuk bisa berpendapat, berorganisasi
- Rule of law, Rechtsstaat
- Semua hal diatur dengan aturan yg disepakati bersama. Pemerintah bertindak mengacu pada aturan itu.
- Hakim, hukum, aturan memperlakukan orang secara sama tanpa pandang bulu
- Pembatasan masa jabatan
- Pejabat melaporkan kekayaan diri dan keluarganya
- Pejabat tidak boleh berada dalam posisi conflict of interest
- Transparansi proses pemerintahan
- Dll. dst.
**
Untuk webinar “KAHMI Banyuwangi Bicara Demokrasi”, 6 April 2022 (5 Ramadhan 1443) jam 21.30 WIB.
Comments Off on Demokrasi, rule of law, partisipasi