Nov 23 2020


Ekonomi

[Pasca ISD 08]

Bayi lahir lalu hidup. Untuk hidup dia harus makan, berbaju dan berumah. Pangan, sandang, papan. Setelah besar dia butuh teman bermain, lingkungan sosial. Lalu berkreasi, bekerja.

Semuanya harus yg cukup, nyaman, membahagiakan. Syukur2 melimpah, agar lebih berbahagia lagi, bisa menabung untuk kebutuhan esok hari. Berkembang-biak.

Ekonomi adalah soal memenuhi kebutuhan hidup itu. Oikos-nomos: ilmu/aturan tentang cara mengelola rumahtangga. Kita memproduksi barang atau suatu kegiatan atau suasana lalu menikmatinya, mengkonsumsinya. Bisa juga menjualnya, agar kita bisa mengkonsumsi/menikmati barang/jasa yg lain yg tidak kita produksi sendiri. Jadi: produksi – konsumsi – jual-beli. Ada juga pemasaran dan investasi. Distribusi, advertasi, endorsi. Juga politik dan korupsi… ☹. Tapi juga sedekah, infak, hibah dan wakaf. Dan kurban.

*

Di berbagai masyarakat di dunia ini dijumpai dua cara utama dalam mengatur kehidupan rumahtangga:

(a) Biarkan semua bekerja sendiri-sendiri, semua orang akan ketemu dengan rejekinya masing2, karena setiap manusia itu bebas mau berbuat apa saja. Kalau mereka bertabrakan satu sama lain, pastilah mereka akan dapat menyelesaikan sendiri, membuat kesepakatan sendiri, mengatur diri mereka sendiri. Biarkan nafsu tiap orang berkembang, membuncah menjadi kreasi, inovasi. Jika tiap2 individu baik, maka keseluruhan masyarakat akan baik. Jadi: individualisme (biasa disebut kapitalisme), pasar bebas, demokrasi, liberal.

(b) Harus ada pemerintah yg mengatur: siapa harus mengerjakan apa, karena kita manusia ini hidup bersama-sama, tidak boleh sekehendaknya sendiri, harus saling menghormati, saling menolong, gotong-royong. Hidup harus ter-/diatur, biar nyaman, tidak gontok-gontokan. Penuhi apa yang menjadi kebutuhan(-normal) manusia, dan biarkan/dorong/minta tiap orang bekerja sesuai kemampuan masing2. Didiklah mereka, agar mampu di bidang tertentu, untuk memenuhi kebutuhan orang2 itu. Inilah sosialisme (kadang2 disebut komunisme). Pasar yang teratur, terpimpin, demokrasi terbatas/terpimpin, tapi cenderung oligarkhie, otoriter, diktatorial, fasis.

Saat ini kebanyakan atau hampir semua negara di seluruh dunia ini menganut paham pertama, tapi tidak meninggalkan paham kedua. Namanya negara: di situ ada pemerintah, dan fungsi pemerintah adalah menjalankan paham kedua. Sebaliknya, kalaupun ada negara yg menganut paham kedua, misalnya Korea Utara (?), bagaimanapun ada unsur pertama juga dalam kehidupan sehari-hari mereka, sekalipun sedikit.

*

Bagaimana dengan Indonesia? Harusnya menerapkan model kedua. Pada 1945 kita telah bersepakat:[1]

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)

Sudahkah situasi yg kita impikan dan kita sepakati pada 1945 itu dilaksanakan? Sudahkah, minimal, pemerintah kita saat ini berniat dan berencana merealisasikannya..?

*

Tugas:

  1. Carilah di internet “pasal 33 UUD”, kombinasikan dengan: hatta, sri edi swasono, mubyarto, revrisond dll.
  2. Bacalah dan reviewlah minimal 3 artikel di antaranya dan komentarilah (dalam satu tulisan)! Nyatakan pendapat, kritik dan keinginan anda!
  3. Jangan lupa referensing yg baik dan cermat! Dimail Sabtu sore!

Contoh artikel/berita (urut tahun):

https://www.bappenas.go.id/files/6513/5228/3053/sri-edi__20091015121942__2332__0.doc, tanpa tanggal, makalah Sri Edi Swasono

https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945?page=all, 2011

https://www.berdikarionline.com/makna-%E2%80%9Cdikuasai-oleh-negara%E2%80%9D-dalam-pasal-33-uud-1945/, 2011

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55505f23aac65/sulitnya-merealisasikan-pasal-33-uud-1945/, 2015

https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Penggunaan%20Pasal%2033%20_opini%20JRVonline_aisyah.pdf, 2017

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/18972, 2015 (makna pasal 33)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180830221509-32-326365/gerindra-ingin-murnikan-penerapan-pasal-33-uud45-di-indonesia, 2018


[1] http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945, dibuka 23 Nov 2020. Sepertinya ada beberapa kesalahan ketik. (Ini gimana, DPR kok tidak cermat..?)

Comments Off on Ekonomi