Konstitusi dan Struktur Negara Madinah: Pemerintahan yang Adil dan Inklusif

Webinar ANN pada 24 Oktober 2024 membahas konstitusi dan struktur pemerintahan Negara Madinah. Pembicaranya Prof. Fahmi Amhar (BRIN), dan moderatornya Sofyan Hadi, MSi. (UNRI). Berikut ini pemahaman yang bisa saya bangun setelahnya.

Pendahuluan

Pada masa sebelum kedatangan Islam, masyarakat di Jazirah Arab hidup dalam sistem sosial yang tidak memiliki aturan negara yang jelas. Kondisi sosial di Kota Madinah—saat itu disebut Yathrib—terpecah-belah oleh konflik antar-suku. Pertikaian antara suku-suku besar seperti Aus dan Khazraj serta perselisihan dengan komunitas Yahudi menambah ketidakstabilan. Pada 622 M, Nabi Muhammad  tiba di Madinah, dan menyusun Piagam Madinah sebagai dasar hukum yang menyatukan kelompok2 yg berbeda tersebut. Hal ini mengubah Madinah menjadi negara yang berdaulat, yg bekerja berdasarkan aturan Allah melalui Nabi Muhammad.

Elemen-elemen konstitusional apa dan struktur pemerintahan seperti apa yang berlaku di negara baru itu, yang diatur oleh Piagam Madinah? Apakah prinsip-prinsip dalam Piagam Madinah masih relevan dan dapat diaplikasikan dalam konteks pemerintahan modern saat ini?

Continue reading “Konstitusi dan Struktur Negara Madinah: Pemerintahan yang Adil dan Inklusif”