Sistem Ekonomi dan Keuangan Negara Islam

Note: Ditulis untuk webinar ANN nanti malam… dari AI, diedit sedikit… Mohon koreksi dari para pemirsa… ๐Ÿ™‚

Sistem ekonomi dan keuangan dalam negara Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengatur bagaimana sumber daya ekonomi dikelola untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara adil. Berikut adalah beberapa elemen utama dalam sistem ekonomi dan keuangan negara Islam:

1. Prinsip Dasar Ekonomi Islam

  • Tauhid: Semua aktivitas ekonomi harus didasarkan pada keimanan kepada Allah.
  • Keadilan (al-โ€˜Adl): Distribusi kekayaan harus adil, tidak eksploitatif.
  • Tidak Riba: Sistem keuangan Islam melarang bunga (riba) dan mendorong sistem bagi hasil (mudharabah, musyarakah).
  • Zakat dan Infaq: Mekanisme redistribusi kekayaan melalui zakat, infaq, dan sedekah.
  • Kepemilikan: Mengakui kepemilikan individu, negara, dan masyarakat dengan batasan-batasan syariah.
Continue reading “Sistem Ekonomi dan Keuangan Negara Islam”

Negara Islam: Model Ideal, Sejarah dan Harapan

Artikel ini ditulis 6 Des 2024 untuk sebuah buku bunga rampai, dan tak jadi.. ๐Ÿ™‚

1. Pendahuluan

Negara Islam telah lama menjadi subjek diskusi yang menarik dalam konteks politik, sosial, dan agama. Model pemerintahan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan dan dan juga stabilitas politik. Contoh ideal dari negara Islam adalah Negara Madinah yang dibangun dan dikepalai pertama kali oleh Nabi Muhammad pada tahun 622, yang sering dianggap sebagai contoh dan panduan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis syariat Islam.

Sepeninggal Nabi, Negara Madinah dikepalai oleh Abu Bakar, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan kemudian Ali bin Abi Thalib โ€“yang keempatnya dijuluki Khulafaur Rasyidin. Sepeninggal Ali dalam suatu turbulensi politik th 661, kekhalifahan diteruskan/diambil-alih oleh Muawiyah yang beribukota di Damaskus. Khalifah ini mengusahakan agar khalifah selanjutnya adalah anaknya, yang kemudian bertahan  sebagai Dinasti Umayyah selama 90 tahun (hingga th 750), lalu menjadi Emirat Cordoba (173 tahun, 756-929 ) dan kemudian Khilafah Cordoba (100 tahun, hingga 1031). Sistem yang semula demokratis-syura berubah menjadi monarkhi, sekalipun tidak absolut tetapi konstitusional berdasarkan syariat Islam. Selanjutnya diganti oleh Dinasti Abbasiyah di Baghdad selama 760 tahun (750-1517), diiringi oleh Dinasti Fatimiyah di Kairo selama 160 tahun (909-1171), dan kemudian Dinasti Utsmaniyah di Turki di Konstantinopel (Istanbul) selama 625 tahun, dari 1299 hingga ambruknya pada 1924.

Continue reading “Negara Islam: Model Ideal, Sejarah dan Harapan”